LARANGAN HIBURAN MALAM DALAM HUKUM ADAT DI DESA PENDUNG HIANG DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

visibility View PDF

bar_chart Dilihat 44 kali

subject Abstrak

Sebagai yang mempunyai otoritas mengatur dan memberi tuntunan pada masyarakat, sering kali para tokoh adat mengeluarkan keputusan yang kadang-kadang bertentangan dengan kainginan sebagian masyarakat seperti yang terjadi di Desa Pendung Hiang. Tokoh adat bersepakat dalam beberapa Bulan lalu telah mengeluarkan keputusan tentang larangan hiburan yang dilakukan pada malam hari sebagaimana pernyataan tentang larangan tersebut yang diputuskan didalam pertemuan khusus para tokoh adat dan disampaikan hasil pertemuan kepada masyarakat yaitu : “Keramaian (Hiburan) hanya boleh pada siang hari, tidak boleh melaksanakan malam hari”. Tentunya ini menjadi pertanyaan dan respon negatif disebagian kalangan masyarakat tentang larangan tersebut, sebab disamping masyarakat membutuhkan hiburan, di Desa Pendung Hiang hiburan telah lama berlangsung hingga menjadi budaya dan kebiasaan masyarakat. Tentunya ini menjadi pertanyaan dan respon negatif disebagian kalangan masyarakat tentang larangan tersebut, sebab disamping masyarakat membutuhkan hiburan, di Desa Pendung Hiang hiburan telah lama berlangsung hingga menjadi budaya dan kebiasaan masyarakat. Larangan tokoh adat terhadap hiburan malam di Desa Pendung Hiang yang dilakukan pada malam hari adalah merupakan acara peresmian dari acara-acara penting seperti pernikahan, ulang tahun Desa, ulang tahun karang taruna, hiburan biasanya dilakukan dengan nyanyian disertai dengan musik.

Informasi Tambahan

Tipe Karya
Skripsi
Tanggal Diterbitkan
calendar_today 03 Agustus 2026
Kata Kunci
Hiburan malam hukum adat tinjauan hukum islam
Status Penulis
Mahasiswa
Fakultas
Fakultas Syari'ah
Program Studi
Hukum Keluarga Islam
ID Pengajuan
SUB-00133