NAFKAH KEPADA KELUARGA DARI HASIL MICRO TRANSACTION, MAKE MONEY GAME DAN SLOT ONLINE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
bar_chart Dilihat 40 kali
subject Abstrak
ABSTRAK AMSAL, 2025, “Nafkah Kepada Keluarga Dari Hasil Micro Transaction, Make Money Game Dan Slot Online Dalam Perspektif Hukum Islam.” Thesis. Program Pasca Sarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci. Kata Kunci: Nafkah, Microtransaction, Make Money Game, Slot Online, Hukum Islam, Kehalalan. Kewajiban suami untuk memberikan nafkah yang halal dan thayyib kepada keluarga merupakan prinsip fundamental dalam Hukum Islam. Di era digital, muncul sumber-sumber penghasilan baru dari game online, seperti microtransaction, make money game, dan slot online. Keberadaan sumber penghasilan ini menimbulkan pertanyaan hukum mengenai status kehalalannya dan konsekuensinya terhadap kewajiban nafkah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum nafkah yang bersumber dari ketiga aktivitas game online tersebut dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan studi kasus. Data primer bersumber dari kitab-kitab fikih otoritatif dan peraturan perundang-undangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari literatur, jurnal, dan fatwa yang relevan. Analisis data dilakukan melalui analisis deduktif-normatif dengan langkah-langkah seperti interpretasi tekstual, argumentasi hukum dan ijtihad qiyasiy. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketiga aktivitas memiliki karakter dan status hukum yang berbeda. Microtransaction pada dasarnya adalah akad jual-beli (al-bay') yang sah selama terbebas dari gharar (ketidakpastian), seperti pada model loot box. Make Money Game dapat dikategorikan dalam akad ju'alah atau ijarah, namun statusnya menjadi syubhat hingga haram akibat ketidaktransparanan sumber dana, ketidaksepadanan imbalan, dan potensi penipuan. Sementara itu, Slot Online secara tegas dan mutlak merupakan perjudian (maisir/qimar) yang diharamkan berdasarkan dalil qath'i, ijma' ulama, dan hukum positif Indonesia. Berdasarkan temuan tersebut, disimpulkan bahwa nafkah dari microtransaction yang transparan dan jelas objeknya adalah halal dan sah memenuhi kewajiban suami. Adapun nafkah dari make money game bersifat halal, syubhat hingga haram, bergantung pada terpenuhinya prinsip kehalalan dalam praktiknya. Sedangkan nafkah dari slot online adalah mutlak haram. Memberikan nafkah dari sumber ini tidak menggugurkan kewajiban suami dan merupakan dosa ganda. Penelitian ini merekomendasikan agar para kepala keluarga lebih selektif dan kritis dalam memilih sumber penghasilan digital, serta memprioritaskan sumber yang jelas kehalalannya demi menjaga keberkahan hidup keluarga. Implikasi penelitian ini adalah pengayaan khazanah Fikih Muamalah Kontemporer dan menjadi panduan praktis serta bahan pertimbangan bagi lembaga keagamaan dalam menerbitkan fatwa yang lebih rinci.
Informasi Tambahan
- Tipe Karya
- Tesis
- Tanggal Diterbitkan
- calendar_today 01 Juni 2026
- Kata Kunci
- Nafkah Microtransaction Make Money Game Slot Online Hukum Islam Kehalalan.
- Status Penulis
- Mahasiswa
- Fakultas
- Pascasarjana (S2)
- Program Studi
- Hukum Keluarga Islam (S2)
- ID Pengajuan
- SUB-00007
library_books Karya Sejenis
STRATEGI KEPALA MADRASAH DALAM MENINGKATKAN KINERJA GURU DI MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI 3 KABUPATEN KERINCI
Riska Andranita - 2026
POLA KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH DALAM MENINGKATKAN TANGGUNG JAWAB GURU DI SMP NEGERI 7 SUNGAI PENUH
Alyu Nike Sari Harti - 2026
KEWAJIBAN JANDA DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM (STUDI KASUS DI KECAMATAN SANGIR KABUPATEN SOLOK SELATAN)
Yusriadi - 2026