ANALISIS HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PRAKTIK GADAI EMAS DI KANTOR CABANG PEHADAIAN SEMURUP

visibility View PDF

bar_chart Dilihat 45 kali

subject Abstrak

Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan yang menerapkan konsep syariah yang jauh dari riba (bunga), ini menyebabkan banyaknya peminat dikalangan masyarakat khususnya kelas menengah kebawah, dengan persyaratan yang dipenuhi relatif mudah serta pengoperasionalan yang cepat. Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana mekanisme praktik gadai emas PT. Pegadaian Semurup dan bagaimana pandangan hokum ekonomi syariah terhadap praktik gadai emas tersebut. Teknik penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, dengan sumber data primer (yang diperoleh melalui observasi langsung dan wawancara dengan pihak informan) dan data sekunder (yang diperoleh melalui literatur-literatur yang membahas tentang pegadaian, baik dalam bentuk buku, jurnal,dan website). Berdasarkan hasil analisis dalam penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa praktik gadai emas yang dilakukan di PT. Pegadaian semurup telah sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI, namun masih terdapat permasalahan adanya sifat yang belum terpenuhi yaitu sisi transparansi atau keterbukaan dalam pemberian keseluruhan pinjaman,