ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP KAWIN SUMBANG DI KEDEPATIAN TIGO LUHAH SEMURUP KABUPATEN KERINCI

visibility View PDF

bar_chart Dilihat 42 kali

subject Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya dualisme hukum antara hukum Islam yang membolehkan pernikahan antar sepupu dan hukum adat Kerinci yang melarangnya sebagai kawin sumbang di Kedepatian Tigo Luhah Semurup Kabupaten Kerinci. Tercatat 12 pasangan melakukan kawin sumbang dalam kurun waktu 2024-2025 meskipun dilarang oleh hukum adat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis gambaran praktik kawin sumbang pada masyarakat Kedepatian Tigo Luhah Semurup, untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya praktik kawin sumbang, untuk mendeskripsikan dan menganalisis mekanisme penyelesaian konflik norma hukum dalam praktik kawin sumbang, serta untuk menganalisis pandangan sosiologi hukum Islam terhadap praktik kawin sumbang di Kedepatian Tigo Luhah Semurup Kabupaten Kerinci. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosiologis empiris. Informan dalam penelitian ini berjumlah 15 orang meliputi Depati Kedepatian Tigo Luhah Semurup, Ninik Mamak Permanti, tokoh ulama/agama, pelaku kawin sumbang, keluarga pelaku kawin sumbang, dan masyarakat umum yang dipilih secara purposive sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Analisis data terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan verifikasi serta penarikan kesimpulan. Teknik keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber dan triangulasi metode. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, gambaran praktik kawin sumbang pada masyarakat Kedepatian Tigo Luhah Semurup menunjukkan adanya sistem yang terstruktur dengan lima tahapan utama yaitu proses peminangan dan musyawarah keluarga, konsultasi dengan lembaga adat, penetapan dan pembayaran sanksi budendo sebesar Rp. 250.000 atau satu kayu kain, pelaksanaan akad nikah sesuai syariat Islam, serta upacara adat untuk membersihkan sumbang dan memulihkan status sosial pasangan. Kedua, faktorfaktor penyebab terjadinya kawin sumbang meliputi perjodohan oleh orang tua yang tidak ingin anaknya menikah dengan orang luar keluarga, keinginan mempererat tali persaudaraan yang sudah renggang, perasaan cinta yang tumbuh antara kedua calon mempelai, prinsip menjaga kemurnian keturunan berdasarkan bibit bebet bobot, serta keinginan menjaga harta pusaka agar tidak jatuh ke tangan orang lain. Ketiga, mekanisme penyelesaian konflik norma hukum mencakup lima tahapan yaitu proses identifikasi konflik dan musyawarah internal keluarga, konsultasi agama untuk mendapat fatwa keabsahan pernikahan menurut Islam, sidang adat untuk menetapkan sanksi budendo, prosesi pelaksanaan tradisi budendo dengan unsur simbolik tradisional, serta reintegrasi sosial untuk memulihkan status pasangan dalam masyarakat. Keempat, analisis sosiologi hukum Islam menunjukkan bahwa praktik kawin sumbang dan tradisi budendo dapat dibenarkan menurut perspektif Islam karena dari perspektif normatif-yuridis pernikahan sah karena pasangan bukan mahram, tradisi budendo merupakan 'urf shahih yang tidak bertentangan dengan syariat, dan masyarakat berhasil mengharmoniskan hukum Islam dan hukum adat sehingga keduanya dapat berjalan beriringan tanpa ada yang dikorbankan

Informasi Tambahan

Tipe Karya
Tesis
Tanggal Diterbitkan
calendar_today 02 Juli 2026
Kata Kunci
sosiologi hukum Islam kawin sumbang xi
Status Penulis
Mahasiswa
Fakultas
Pascasarjana (S2)
Program Studi
Hukum Keluarga Islam (S2)
ID Pengajuan
SUB-00060