IMPLEMENTASI PROGRAM PEMBINAAN KEAGAMAAN DAN KEROHANIAN BAGI NARAPIDANA RESEDIVIS PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM DI RUTAN KELAS IIB SUNGAI PENUH

visibility View PDF

bar_chart Dilihat 51 kali

subject Abstrak

RICKO DARUSIAN. 2026. " IMPLEMENTASI PROGRAM PEMBINAAN KEAGAMAAN DAN KEROHANIAN BAGI NARAPIDANA RESIDIVIS PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM DI RUTAN KELAS IIB SUNGAI PENUH ". Thesis. Program Pasca Sarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka residivisme di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh meskipun program pembinaan keagamaan telah diimplementasikan secara rutin. Fenomena ini mengindikasikan adanya kesenjangan antara kesalehan ritual narapidana dengan kualitas reintegrasi sosial pasca-bebas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pembinaan keagamaan dari perspektif Hukum Keluarga Islam, serta merumuskan model pembinaan yang mampu memutus siklus residivisme. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam terhadap narapidana residivis, keluarga warga binaan, petugas pemasyarakatan, dan tokoh masyarakat di Sungai Penuh. Analisis data dilakukan secara integratif menggunakan teori Maqashid Syariah (khususnya Hifdz Al-Nasl), Social Control Theory dari Travis Hirschi, dan Labeling Theory dari Howard S. Becker. Penelitian ini menemukan bahwa program pembinaan keagamaan dan kerohanian bagi narapidana residivis di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh masih bersifat ritualistik dan administratif sehingga belum mampu menyentuh akar persoalan residivisme yang berkaitan dengan stigma sosial, trauma psikologis, serta rusaknya hubungan keluarga. Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam, terputusnya perlindungan keluarga akibat pemenjaraan berulang menjadi faktor utama yang mendorong narapidana kembali melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan pelembagaan mediasi perdamaian (ishlah) berbasis Hukum Keluarga Islam ke dalam kurikulum pembinaan kerohanian sebagai instrumen strategis pencegahan residivisme melalui pemulihan hubungan keluarga, penguatan dukungan emosional, dan reintegrasi sosial narapidana setelah bebas.