HUKUM PERLINDUNGAN KORBAN PERKOSAAN DALAM KASUS ABORSI KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM

visibility View PDF

bar_chart Dilihat 41 kali

subject Abstrak

ABSTRAK Slamet Putra Wijaya. 2026. “Hukum Perlindungan Korban Perkosaan Dalam Kasus Aborsi Kehamilan Akibat Perkosaan Perspektif Hukum Keluarga Islam”. Tesis. Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci. Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap korban perkosaan dalam kasus aborsi kehamilan akibat perkosaan ditinjau dari perspektif Hukum Keluarga Islam dan hukum positif Indonesia. Permasalahan penelitian dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan tidak diinginkan serta adanya disharmoni pengaturan hukum mengenai aborsi dalam sistem hukum nasional Indonesia. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada prinsipnya melarang praktik aborsi, sedangkan di sisi lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memberikan pengecualian terhadap aborsi dalam kondisi tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan. Selain itu, persoalan tersebut juga menimbulkan perdebatan dalam Hukum Keluarga Islam terkait perlindungan terhadap janin dan perlindungan terhadap korban perkosaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perlindungan korban perkosaan dalam kasus aborsi kehamilan akibat perkosaan menurut hukum positif Indonesia, menganalisis pandangan Hukum Keluarga Islam mengenai kebolehan dan batasan aborsi akibat perkosaan, serta menganalisis implikasi kedua sistem hukum tersebut terhadap perlindungan korban perkosaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan pendapat ulama. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia pada dasarnya masih mengkategorikan aborsi sebagai tindak pidana, namun memberikan pengecualian terhadap korban perkosaan melalui Undang-Undang Kesehatan dan ketentuan tertentu dalam KUHP Baru. Akan tetapi, pengaturan tersebut masih berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik karena adanya perbedaan pendekatan antara hukum pidana dan hukum kesehatan. Dalam perspektif Hukum Keluarga Islam, mayoritas ulama melarang aborsi setelah peniupan ruh, namun sebagian ulama membolehkan aborsi sebelum peniupan ruh dalam kondisi darurat, termasuk kehamilan akibat perkosaan, dengan mempertimbangkan prinsip kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan. Pendekatan maqasid al-syariah menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban perkosaan dapat dipertimbangkan melalui prinsip hifz al-nafs (perlindungan jiwa) dan hifz al-nasl (perlindungan keturunan) secara proporsional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban perkosaan dalam kasus aborsi kehamilan akibat perkosaan perlu diwujudkan melalui harmonisasi antara hukum positif Indonesia dan prinsip-prinsip maqasid al-syariah agar tercipta perlindungan hukum yang adil, proporsional, dan berorientasi pada kemaslahatan korban tanpa mengabaikan perlindungan terhadap janin.

Informasi Tambahan

Tipe Karya
Tesis
Tanggal Diterbitkan
calendar_today 13 Agustus 2026
Kata Kunci
perlindungan hukum korban perkosaan aborsi hukum positif hukum keluarga islam maqasid al-syariah.
Status Penulis
Mahasiswa
Fakultas
Pascasarjana (S2)
Program Studi
Hukum Keluarga Islam (S2)
ID Pengajuan
SUB-00164