PERNIKAHAN SUMBANG SEBAGAI PELANGGARAN ADAT DI SEMURUP: ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM DAN HUKUM KELUARGA ISLAM

visibility View PDF

bar_chart Dilihat 48 kali

subject Abstrak

Penelitian ini membahas fenomena pernikahan sumbang di Semurup, Kabupaten Kerinci, sebagai pelanggaran adat yang sering disamakan masyarakat dengan pelanggaran agama. Tujuannya adalah menganalisis pandangan masyarakat terhadap larangan tersebut dalam perspektif sosiologi hukum dan hukum keluarga Islam.Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologis dan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat.Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan pernikahan sumbang di Semurup bersumber dari adat yang berfungsi menjaga kehormatan dan keseimbangan sosial. Pelanggar dikenai sanksi adat budendo sebagai simbol pemulihan sosial. Secara syar’i, pernikahan antar sepupu tidak termasuk larangan mahram, namun masyarakat menilainya sebagai pelanggaran karena dianggap merusak kehormatan kaum. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum adat berfungsi sebagai living law yang masih kuat, sementara hukum Islam menjadi landasan moral yang sering kali dipersepsikan sejalan dengan adat.Kesimpulannya, pernikahan sumbang di Semurup mencerminkan hubungan dinamis antara hukum adat dan hukum Islam. Diperlukan pemahaman hukum Islam yang kontekstual agar masyarakat dapat membedakan batasan larangan adat dan larangan syar’i tanpa menghilangkan nilai-nilai budaya lokal.

Informasi Tambahan

Tipe Karya
Skripsi
Tanggal Diterbitkan
calendar_today 01 Juni 2026
Kata Kunci
Pernikahan sumbang adat Semurup budendo sosiologi hukum hukum keluarga Islam
Status Penulis
Mahasiswa
Fakultas
Fakultas Syari'ah
Program Studi
Hukum Keluarga Islam
ID Pengajuan
SUB-00002