PENERAPAN UANG PELETAK DALAM PERKAWINAN ADAT DI KECAMATAN HAMPARAN RAWANG KOTA SUNGAI PENUH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

visibility View PDF

bar_chart Dilihat 38 kali

subject Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya praktik uang peletak dalam perkawinan adat di Desa Koto Dian Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh yang menimbulkan berbagai problematika, antara lain beban ekonomi yang berat bagi calon mempelai pria, penundaan dan pembatalan pernikahan, serta kerancuan pemahaman masyarakat yang menyamakan uang peletak dengan mahar. Uang peletak merupakan kewajiban adat yang harus dipenuhi pihak laki-laki kepada keluarga perempuan sebelum pernikahan dilaksanakan dengan nominal antara Rp5.000.000 sampai Rp15.000.000. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan konsep uang peletak dalam tradisi adat perkawinan, menganalisis praktik penerapannya, dan menganalisis praktik uang peletak berdasarkan perspektif maslahah mursalah dalam hukum Islam di Desa Koto Dian Kecamatan Hamparan Rawang Kota Sungai Penuh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi, serta data sekunder yang bersumber dari Al-Quran, Hadits, kitab fiqh munakahat, dan literatur ilmiah relevan. Informan penelitian berjumlah 13 orang yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling, meliputi tokoh adat, tokoh agama, kepala desa, calon mempelai yang telah melaksanakan pernikahan, keluarga mempelai wanita, dan masyarakat yang memahami adat setempat. Teknik analisis data menggunakan model Miles dan Huberman melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan. Keabsahan data dijamin melalui triangulasi sumber dan teori, perpanjangan pengamatan, serta peningkatan kecermatan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang peletak dipahami sebagai tradisi turun-temurun dengan fungsi simbolik, sosial, ekonomi, dan penghormatan terhadap keluarga perempuan, yang berbeda secara mendasar dengan mahar dalam Islam. Praktik penerapannya dilaksanakan melalui tahapan musyawarah keluarga besar, pemberitahuan resmi kepada tokoh adat, upacara penyerahan, dan pencatatan resmi sebelum akad nikah. Berdasarkan analisis maslahah mursalah, praktik uang peletak dikategorikan sebagai maslahah hajjiyah yang pada dasarnya mubah (boleh) dalam Islam dengan syarat tidak memberatkan, tidak dijadikan syarat sah nikah, dan dilaksanakan melalui musyawarah yang adil. Penelitian ini merekomendasikan reformulasi praktik uang peletak melalui penetapan standar maksimal yang proporsional dan edukasi masyarakat tentang perbedaannya dengan mahar.

Informasi Tambahan

Tipe Karya
Skripsi
Tanggal Diterbitkan
calendar_today 08 Juli 2026
Kata Kunci
Uang Peletak Perkawinan Adat Hukum Islam Maslahah Mursalah Hamparan Rawang
Status Penulis
Mahasiswa
Fakultas
Fakultas Syari'ah
Program Studi
Hukum Keluarga Islam
ID Pengajuan
SUB-00112