KEBOLEHAN MENGGUGURKAN KANDUNGAN HASIL PEMERKOSAAN MENURUT PANDANGAN YUSUF AL- QARDAWI

visibility View PDF

bar_chart Dilihat 25 kali

subject Abstrak

Aborsi merupakan salah satu persoalan hukum Islam yang hingga kini masih menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama, terutama terkait kehamilan akibat pemerkosaan. Di satu sisi, Islam sangat menjunjung tinggi hak hidup janin, sedangkan di sisi lain korban pemerkosaan mengalami penderitaan fisik dan psikologis yang memerlukan perhatian khusus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Yusuf Al-Qardawi mengenai kebolehan menggugurkan kandungan hasil pemerkosaan, metode istinbath hukum yang digunakan, serta manfaat dari kebolehan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan (library legal research). Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh dari Al-Qur’an, hadis, kitab-kitab fikih, fatwa Yusuf AlQardawi, buku, jurnal, dan berbagai literatur yang relevan dengan permasalahan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumentasi dan kajian pustaka, sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yusuf Al-Qardawi pada dasarnya mengharamkan aborsi, namun memberikan keringanan (rukhsah) bagi korban pemerkosaan untuk menggugurkan kandungannya dalam kondisi tertentu, terutama sebelum janin berusia empat puluh hari. Kebolehan tersebut didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan dan kondisi darurat yang dialami korban. Metode istinbath hukum yang digunakan adalah pendekatan maqashid al-syari’ah dengan mempertimbangkan prinsip darurat (al-dharurah) dan kemaslahatan (maslahah). Kebolehan tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap kondisi psikologis korban serta mencegah dampak yang lebih besar terhadap kehidupan dan masa depannya.