IMPLEMENTASI UU NO 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL PADA PELAKU UMKM DI KECAMATAN SUNGAI BUNGKAL

visibility View PDF

bar_chart Dilihat 59 kali

subject Abstrak

Penelitian ini membahas implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya tingkat kepemilikan sertifikat halal pada UMKM, padahal sertifikasi halal merupakan kewajiban hukum bagi produk yang beredar di Indonesia. Penelitian bertujuan untuk menganalisis implementasi regulasi halal pada pelaku UMKM serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikat halal, pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, serta pendamping halal di Kecamatan Sungai Bungkal. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU No 33 Tahun 2014 di Kecamatan Sungai Bungkal telah mulai berjalan, tetapi belum optimal. Pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikat halal umumnya memiliki tingkat pemahaman dan kesadaran halal yang lebih baik dibandingkan pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal. Hambatan utama yang ditemukan meliputi rendahnya literasi halal, kurangnya sosialisasi dan pendampingan, keterbatasan administrasi usaha, persepsi biaya sertifikasi yang mahal, serta rendahnya pemahaman mengenai prosedur pengajuan sertifikat halal. Penelitian ini menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi regulasi halal tidak hanya dipengeruhi oleh keberadaan aturan hukum, tetapi juga oleh tingkat kesadara hukum, dukungan pemerintah, dan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi standard halal.